Pada Hari Kamis tanggal 17 Januari 2024 telah dilaksanakan kegiatan Evaluasi APBDes 2024 Desa Penggalang di Pendopo Balai Desa Penggalang. Kegiatan ini dihadiri oleh Aparatur Pemerintahan Desa Penggalang, BPD, dan Tim Evaluasi tingkat Kecamatan Adipala. Kegiatan ini diawali oleh sambutan Bapak Miswanto, S. E. selaku Kepala Desa Penggalang. Beliau menyampaikan, “Ada beberapa hal yang sedikit memperlambat dalam penyusunan APBDes terkait pagu anggaran kemudian aturan-aturan tata cara penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketepatan aturan atau waktunya sehingga didapatkan hasil yang mudah-mudahan bisa maksimal oleh tim penyusun”. Adanya kegiatan evaluasi APBDes ini diharapkan dapat menyempurnakan atau setidaknya ada panduan yang pasti dari APBDes yang telah disusun serta dapat meminimalisir kesalahan yang ada.

Beliau menambahkan, “Berdasarkan pagu anggaran, kegiatan yang telah direncanakan untuk dapat dilakukan pemetaan dari tiap tahapan. Sebagai contoh seperti pada pembangunan fisik yang harus disesuaikan dengan kondisi alam. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan menghambat dari pelaksanaan kegiatan tersebut serta menghindari pengeluaran anggaran yang tidak dapat dipenuhi di dalam RAB. ” Pemerintah Desa Penggalang berharap untuk desa dan kecamatan dapat saling bersinergi karena semuanya melalui kecamatan, seperti contoh usulan BANSUS yang melalui aplikasi E-Rembugan yang merupakan aplikasi Sistem Usulan Masyarakat di Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Tim Evaluasi kecamatan menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati No 257 yang sudah disempurnakan dengan Peraturan Bupati No 128 Tahun 2022 bahwa sebelum ditetapkan, Perdes APBDes harus melalui evaluasi oleh Tim Evaluasi tingkat kecamatan. Evaluasi ini dilakukan secara de facto sedangkan untuk de jure evaluasi dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 2023. Tim Evaluasi tingkat kecamatan terdiri dari enam bagian yaitu bidang prioritas Dana Desa, pemformatan kode rekening dan kode belanja, pengecekan kesesuaian dengan perda, kesesuaian fisik dengan ketentuan PU, bidang kebijakan, dan kelengkapan dokumen. Selanjutnya, penjabaran draft APBDes oleh aparatur/keperangkatan Pemerintah Desa Penggalang. Dilanjutkan koreksi dari setiap bagian tim evaluasi dan disampaikan untuk dilakukan perbaikan sesuai hasil evaluasi. Harapannya setelah dilakukan evaluasi APBDes 2024 Desa Penggalang lebih baik dan sesuai dengan aturan yang mendasarinya.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *