Pada Hari Kamis, 7 Maret 2024 telah dilaksanakan meeting di Pendopo Balai Desa Penggalang. Meeting tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Penggalang, Bapak Miswanto, S. E. dan dihadiri oleh seluruh aparatur desa yang di sekretariat maupun kewilayahan. Ada beberapa poin yang disampaikan pada meeting tersebut, yaitu mengenai kegiatan Hari Jadi Kabupaten Cilacap yang ke-168. Masing-masing desa dihimbau untuk memasang banner dengan tema “Cilacap Semakin Maju dan Bercahaya”. Selain itu juga terdapat perlombaan antar desa, kerja bakti massal, serta pada hari H hari jadi, maka Aparatur Desa dihimbau untuk memakai pakaian adat Kabupaten Cilacap dan acara puncaknya adalah Malam Tasyakuran.

Selanjutnya adalah penyampaian tanggal-tanggal cuti bersama di tahun 2024. Pada tanggal-tanggal cuti bersama, yang harus diperhatikan oleh Pemerintahan Desa adalah untuk tetap dapat menjaga aset-aset desa dan menjaga lingkungan di sekitar Pemerintah Desa. Kemudian mengenai penetapan jam kerja Pemerintahan Desa di Bulan Ramadhan dimana berbeda dari hari biasanya. Pada bulan Ramadhan, Pemerintah Desa diminta untuk tetap menjaga kekondusifan dan tetap melaksanakan pelayanan serta apel seperti biasanya.

Poin selanjutnya yang disampaikan adalah terkait Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) yang mana bersifat periodik, yaitu pelaporan dilaksanakan setiap bulan dan setiap semester. Hal-hal yang terkait dengan pengeluaran dan pelaksanaan untuk dapat diperhatikan. Seperti pada kegiatan pencegahan stunting yang menggunakan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Terkait pencegahan stunting, Pegawai Pencatat Nikah untuk dapat bisa berkoordinasi dengan Tim Pendamping Keluarga (TPK) tentang calon pengantin. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi Ibu Hamil Kurang Energi Kronis (Bumil KEK), yaitu Ibu Hamil yang mempunyai ukuran Lingkar Lengan Atas (LiLA) di bawah 23,5 cm atau Indeks Massa Tubuh (IMT) pada pra hamil atau Trimester I (usia kehamilan ≤12 minggu) dibawah 18,5 kg/m2 (kurus) (Kementrian Kesehatan RI). Karena waktu pencegahan stunting yaitu pada 1000 hari pertama kehidupan setelah kelahiran.

Poin selanjutnya berkaitan dengan Kartu Tani yang tidak akan diterbitkan lagi. Karena hal tersebut, pembelian pupuk dapat menggunakan Kartu Tani ataupun KTP. Untuk pembelian menggunakan KTP dapat dengan syarat yaitu tidak memiliki Kartu Tani dan belum pernah membuat Kartu Tani. Jika mempunyai Kartu Tani tetapi kuota tidak sesuai, maka dapat dilakukan mutasi dan harus memiliki surat keterangan dari desa.

Selanjutnya, berdasarkan surat dari Kecamatan Adipala, untuk optimalisasi pencairan dana desa tahap selanjutnya, Kepala Desa diminta untuk :

  1. Memerintahkan bendahara desa atau operator SISKEUDES untuk meng-entry setiap kali ada transaksi keuangan dalam Aplikasi SISKEUDES;
  2. Memerintahkan Koordinator PPKD untuk mengirimkan LPJ APBDes TA 2024 setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya;
  3. Membuat surat permohonan kepada Camat Adipala untuk melaksanakan monev kegiatan fisik infrastruktur desa.

Pemerintah Desa wajib mengirimkan LPJ APBDes setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya, dengan urutan bendel SPJ perbulan sebagai berikut :

  1. Buku Kas Umum
  2. Buku Pembantu Kas Tunai
  3. Buku Pembantu Bank
  4. Buku Kas Pembantu Pajak
  5. Bukti dukung SPJ, diurut sesuai urutan nomor bukti dalam BKU.

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *