Puskesmas Adipala 1 melakukan sosialisasi di Desa Penggalang pada Hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 yang bertempat di Pendopo Balai Desa Penggalang. Kegiatan ini dihadiri oleh para kader Jiwa, kader kesehatan, bidan desa dan perangkat desa kewilayahan. Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Desa Penggalang, Bapak Miswanto, S. E. Beliau menyampaikan, “Dengan adanya Integrasi Layanan Primer (ILP) ini Pemerintah Desa berharap masyarakat Desa Penggalang yang sakit dapat dilakukan penanganan dengan segera dan dapat melakukan pencegahan lebih awal apalagi dengan adanya Puskesmas Pembantu (PUSTU) untuk dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Desa Penggalang”.

Puskesmas Pembantu (PUSTU) merupakan salah satu jaringan pelayanan Puskesmas yang membantu Puskesmas dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pelayanan. Puskesmas Pembantu (PUSTU) memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas (PMK No. 75 Tahun 2014 Pasal 40)

Puskesmas Pembantu (PUSTU) memiliki peran diantaranya yaitu :

  1. Meningkatkan akses dan jangkauan pelayanan dasar di wilayah kerja Puskesmas
  2. Mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan terutama UKM
  3. Mendukung pelaksanaan kegiatan Posyandu, Imunisasi, KIA, penyuluhan kesehatan, surveilans, pemberdayaan masyarakat, dan lain-lain
  4. Mendukung pelayanan rujukan
  5. Mendukung pelayanan promotif dan preventif

Selanjutnya Puskesmas memberikan materi tentang Integrasi Layanan Primer (ILP). Sosialisasi ini pertama dilakukan di Desa Penggalang karena Desa Penggalang terdapat Puskesmas Pembantu (PUSTU). Kemudian dilanjut dengan teknis pelaksanaan Integrasi Layanan Primer (ILP) dengan diskusi terkait penunjukkan kader tambahan dari kader kesehatan untuk bertugas di Puskesmas Pembantu. Puskesmas Pembantu akan dibuka kembali dibarengi dengan Launching Pelaksanaan Integrasi Layanan Primer (ILP) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Materi terakhir yang disampaikan oleh Puskesmas yaitu Pemberdayaan Kesehatan Jiwa. Puskesmas meminta agar masyarkat Desa Penggalang yang mengalami gangguan jiwa atau ODGJ untuk dapat dilakukan pendataan kembali oleh kader jiwa.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *