Pada Hari Jumat, 8 Maret 2024 telah dilaksanakan Sosialisasi Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa yang bertempat di Pendopo Balai Desa Penggalang. Peserta pada acara ini adalah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dari masing-masing titik kegiatan dan juga 8 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau yang ketempatan Kegiatan Pembangunan Desa.

Pembangunan Desa yang menjadi bahasan pada sosialisasi ini, diantaranya yaitu :

  1. Peningkatan Jalan Kacang
  2. Peningkatan Jalan Lapang
  3. Peningkatan Jalan Kelurahan
  4. Pembangunan drainase Jalan Rambutan
  5. Pembangunan SPAH/SPAL

Perlu diketahui untuk seluruh masyarakat Desa Penggalang bahwa pembangunan tersebut berasal dari Dana Desa (DD). Berkaitan dengan itu, karena tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Desa mutlak oleh Kepala Desa, maka Kepala Desa Penggalang, Bapak Miswanto, S. E. menghimbau agar para Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dapat menjalankannya dengan baik, menjaga kualitas pembangunan, serta pengawasan pada tata cara pelaksanaannya. Selain itu masyarakat diharapkan juga ikut serta dalam pengawasan karena masyarakat merupakan penerima langsung manfaat dari pembangunan tersebut. Yang perlu ditekankan adalah material yang ada pada kegiatan tersebut untuk tidak beralih fungsi karena semua sudah ada perhitungannya, dan juga kegiatan pembangunan ini ada pertanggungjawabannya dan nantinya akan diawasi oleh inspektorat kabupaten. Kegiatan Pembangunan Desa ini dijalankan secara swakelola.

Adapun tujuan dari sosialisasi ini diadakan yaitu agar para Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) mengetahui mekanisme tentang pengadaan barang dan jasa. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) harus bekerja sama dengan pengadaan barang dan jasa yang mempunyai legalitas seperti pembayaran pajak. Harapan dari  diundangnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah agar dapat menerima kesiapan untuk ketempatan pembangunan. Untuk itu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengisi surat pernyataan kesanggupan menerima kegiatan pembangunan.

Beberapa poin yang disampaikan oleh Pemerintah Desa Penggalang mengenai mekanisme kegiatan, yaitu :

  1. Pembersihan lahan untuk dapat dilakukan sebagai tempat material pembangunan.
  2. Papan Proyek akan disiapkan oleh Pemerintah Desa Penggalang
  3. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) terdiri dari Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat, dan masyarakat setempat. Tugas dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yaitu melaksanakan swakelola, mencari tenaga kerja, dan penyiapan alat.
  4. Melakukan pengukuran patok atau batas kegiatan pembangunan
  5. Pemasangan patok

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *